Libatkan Mantan Ketua DPRD Ina Kartika Sari, Koalisi Aktivis Dukung KPK Usut Kembali Dugaan Suap PUTR Sulsel

    Libatkan Mantan Ketua DPRD Ina Kartika Sari, Koalisi Aktivis Dukung KPK Usut Kembali Dugaan Suap PUTR Sulsel
    Gambar Ilustrasi Suap

    MAKASSAR - Kasus dugaan suap laporan keuangan di Dinas PUTR Sulsel yang melibatkan nama mantan ketua DPRD Sulsel  Andi Ina Kartika Sari bersama empat unsur pimpinan lainnya menjadi atensi koalisi penggiat antikorupsi Sulawesi Selatan.

    Dilansir dari pedoman media, koalisi penggiat antikorupsi Sulawesi Selatan mendukung langkah KPK melanjutkan pengusutan kasus dugaan suap laporan keuangan di Dinas PUTR Sulsel yang menyeret nama mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulsel yang pernah diperiksa pada 2022 silam.

    "Kami mendorong KPK memberi atensi pada kasus ini. Sejak penggeledahan di rumah Ketua DPRD (Andi Ina) waktu itu, KPK belum melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut, " ujar aktivis antikorupsi yang juga Direktur Laksus Muhammad Ansar, dilansir pada Jumat (15/11/2024).

    Menurut Ansar, langkah lanjutan KPK sangat krusial untuk dilakukan. Pertama kata dia, agar kasus ini bisa dibuka ke publik secara terang benderang.

    "Kedua, agar tidak ada kesan tebang pilih dalam menangani kasus. Lalu, kita juga perlu untuk memperjelas di mana muara kasus ini, " tegas Ansar.

    Jangan sampai kata Ansar, peristiwa penggeledahan di rumah Andi Ina justru ujungnya tidak ketahuan. Menurut Ansar, apapun hasil penyelidikan KPK harus dibuka ke publik.

    "Ini untuk menghindari preseden buruk terhadap proses hukum yang ditempuh KPK. Kalau kasus ini berpotensi dilanjutkan, ya sebaiknya mereka (Andi Ina cs) diperiksa lagi. Sebaliknya pun demikian, kalau tidak ditemukan tindak pidana KPK harus terbuka, " ujarnya.

    Ansar mengaku akan menemui komisioner KPK dalam waktu dekat untuk mempertanyakan lebih detail mengenai kasus ini. Ia menyebut, upaya itu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan publik.

    "Kita tidak mau ada kesan tebang pilih. Semua orang harus sama di depan hukum. Siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab secara hukum, " imbuhnya.

    Senada dengan Ansar, pegiat antikorupsi lainnya, Mulyadi mengatakan, rentang waktu penyelidikan kasus ini cukup panjang. Ia menilai, KPK seharusnya sudah menyelami lebih mendalam keterlibatan pihak pihak terkait.

    "Kan dari situ (2022) KPK sudah bisa mendalami siapa yang terlibat dan apa perannya. Saya yakin KPK sudah mengantongi itu (yang terlibat), " jelasnya.

    Mulyadi khawatir jika terlalu lama, , KPK justru menjadi abai. Seperti pada kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA). Di mana banyak nama nama pengusaha yang terungkap memberi aliran dana ke NA, namun hampir tidak ada yang terjerat.

    "Padahal nama nama mereka terungkap di persidangan. Ada belasan pengusaha yang disebut terkait dengan NA waktu itu. Ini yang saya katakan KPK abai, " kata Mulyadi.

    Jangan sampai kata Mulyadi, dalam kasus eks pimpinan DPRD Sulsel, KPK juga tidak mampu menuntaskannya.

    "Kita mau KPK tetap garang pada kasus kasus korupsi, " tutupnya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat melanjutkan kasus dugaan suap laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel yang bergulir sejak 2022. Eks Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari cs akan ikut diperiksa.

    Menurut Ketua KPK Nawawi Pomolango, kasus ini tak dihentikan. Akan ada kelanjutan pengusutan dari penggeledahan November 2022 lalu.

    Seperti diketahui pada November 2022 lalu, KPK menyita sejumlah dokumen keuangan pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel usai menggeledah rumah pribadi Ketua DPRD Andi Ina Kartika Sari di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. KPK menyebut rumah Andi Ina digeledah terkait kasus suap laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

    Dalam penggeledahan itu ditemukan berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel. KPK mengaku bakal menganalisis temuan itu untuk selanjutnya melengkapi berkas perkara.

    Kasus ini sendiri adalah pengembangan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. KPK menduga ada aliran dana Rp2, 8 miliar ke sejumlah pihak.

    barru sulsel
    Ahkam

    Ahkam

    Artikel Sebelumnya

    Ketua JNI Minta Aparat Hukum Usut Proyek...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Pemilu Damai, Bhabin Desa Siawung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Jika Rakyat Indonesia Marah, Kumpeni Belanda Saja Tumbang, Apalagi Oligarki
    Hendri Kampai: Merasa Dijajah, Kumpeni Belanda dan Rezim Orde Baru Ditumbangkan Rakyat Indonesia

    Ikuti Kami